LANGKAT,-
Ilhamsyah Bangun ST sebagai Kepala Dinas pendidikan kabupaten Langkat penyampaian Sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) tingkat SD Kamis (11/12/2025) bertempat di Aula Akbid Pemda Langkat JL. Putra Aziz No.2, Kwala Bingai, Kec. Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Informasi resmi kepada orang tua/wali murid tentang mekanisme pencairan dan pemanfaatan dana bantuan pendidikan dari pemerintah, bertujuan agar dana tepat sasaran untuk kebutuhan sekolah seperti buku, seragam, atau transportasi, dengan mengundang partisipasi sekolah, guru, operator sekolah, dan wali murid, serta menekankan pentingnya memanfaatkan dana sesuai aturan untuk mencegah siswa putus sekolah. Prosesnya melibatkan verifikasi data melalui sekolah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan pencairan biasanya melalui bank (seperti BRI) setelah aktivasi rekening dan kelengkapan dokumen.
Tujuan Sosialisasi
Memberikan informasi: Menjelaskan mekanisme penerimaan, aktivasi rekening, dan pencairan dana PIP secara transparan. Meningkatkan pemahaman: Memastikan orang tua paham cara penggunaan dana untuk kebutuhan pendidikan (biaya langsung dan tidak langsung). Mencegah putus sekolah: Membantu siswa dari keluarga miskin/rentan miskin tetap bersekolah hingga jenjang lebih tinggi. Memastikan ketepatan sasaran: Mengawal agar bantuan benar-benar sampai kepada siswa yang membutuhkan.
Peserta Sosialisasi
Kepala sekolah, dewan guru, dan operator sekolah. Orang tua/wali murid penerima PIP. Perwakilan Dinas Pendidikan dan tim PIP.
Mekanisme PIP Tingkat SD
Pendataan: Data siswa penerima berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau usulan sekolah yang tervalidasi.
Pendaftaran/Usulan: Melalui sekolah dengan membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran, lalu diserahkan ke wali kelas/operator.
Pencairan: Dana dicairkan ke rekening siswa (biasanya di bank yang ditunjuk, seperti BRI) bersama orang tua/wali setelah aktivasi rekening.
Pemanfaatan Dana: Digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah (tas, sepatu, buku), uang saku, atau biaya praktik tambahan, sesuai peraturan.
Poin Penting
Dana PIP SD adalah Rp450.000 per tahun.
Setiap sekolah diminta mengelola data akurat dan mengawal pencairan agar amanah tersampaikan dengan baik.
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan penyimpangan.
Pewarta: (tim)

0 Komentar