Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kab.Tapsel Andry Iskandar Siregar Mengecam Pelaku Pamaksaan Kepada Anak di Bawah Umur


TAPANULI SELATAN,- Seorang bocah perempuan 14th warga Kelurahan Huta Tonga, Kecamatan Angkola Muaratais viral di media sosial dan menjadi sorotan dan perhatian di kalangan masyarakat kab. Tapanuli selatan. 


Dilansir dari beberapa pemberitaan dan juga video salah satu korban anak dibawah umur 14th berbicara dengan salah satu awak media mengungkapkan bahwa korban anak umur tersebut diduga dibawa oleh salah satu temannya berinisial DSD 15th ke salah satu tempat, tepatnya daerah Aek Godang Kab. Padang Lawas Utara, Keluarga korban sempat melakukan usaha keras mencari putri kesayangannya di beberapa tempat namun tak kunjung ditemukan, keluarga korban pun mendapatkan informasi lokasi putrinya yang mereka sudah ketahui, sesampai di lokasi  tersebut mereka tidak menemukannya. 


Lanjut dari pemberitaan tersebut hari Sabtu, (20/07/2024) keluarga korban mendapati kabar melalui telepon (HP) bahwa anak korban meminta untuk dijemput keluarganya disalah satu tempat di kota Padang sidempuan yaitu tugu salak. 


SMT (korban 14th) menceritakan di depan keluarga dan juga kepada awak media yang sempat menghilang dan tidak diketahui keberadaannya, ia menceritakan SMT (14th) dibawa oleh temannya berinisial DSD (15th) ke daerah Aek Godang Kab. Paluta dan diduga ia dipekerjakan secara paksa untuk melayani orang-orang yang lagi minum-minuman keras. 


Dia juga menambahkan bahwa SMT (korban 14th) tidak boleh melakukan atau kontak langsung kepada keluarga dan diduga HP si korban disita oleh pemilik pakter tuak (tempat minuman keras). 


Keluarga korban dari SMT akan berencana melakukan laporan resmi ke Mapolres Tapanuli Selatan.


Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kab. Tapanuli Selatan Andry Iskandar Siregar memberikan komentar atas perlakuan yang menimpa kepada keluarga korban yaitu kepada putri kesayangannya yang masih anak dibawah umur, melalui informasi dari pemberitaan dan juga video yang lagi viral bahwa, anak di bawah umur tersebut dipaksa melakukan dan melayani orang-orang yang lagi mabuk, didapati tempat tersebut anak di bawah umur tidak semestinya diperbolehkan ke tempat tersebut. 


Andry Iskandar Siregar selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kab. Tapsel juga meminta kepada aparat penegak hukum yaitu Polres Tapanuli Selatan agar mengusut tuntas persoalan anak dibawah umur sehingga tidak ada lagi yang menjadi korban-korban selanjutnya, ia juga menegaskan agar memanggil dan memeriksa pemilik pakter tuak yang diduga memperkerjakan anak dibawah umur dan juga tempat pakter tuak harus ditutup.*(tim)

Posting Komentar

0 Komentar